Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tudingannya Melenceng Usai MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Syukur Alhamdulillah

Tudingannya Melenceng Usai MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Syukur Alhamdulillah Denny Indrayana, pengacara | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penolakan terhadap gugatan pemilu sistem proporsional terbuka dalam sidang yang digelar Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, Denny sempat membuat gaduh dengan mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka. Namun, pada akhirnya pernyataan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku di Pemilu 2024, Mas AHY: Alhamdulillah...

"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Tidak hanya itu, Guru Besar Hukum Tata Negara ini kemudian memberi penjelasan khusus terkait unggahannya di Twitter tempo lalu terkait tudingannya ke MK tersebut.

"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," jelas dia.

Lebih lanjut, Denny menanggapi pernyataan pihak MK yang mengaku akan melaporkannya ke organisasi advokat, baik yang ada di Indonesia maupun Australia.

"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra, menegaskan pihaknya akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pada organisasi advokat buntut pernyataan yang menyebut bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya seusai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Pengacara Denny Indrayana Ingatkan Janji Anwar Usman Waktu Dilantik: 'Kritik yang Pahit adalah Obat untuk MK'

Saldi juga menyebut akan melaporkan pernyataan Denny Indrayana pada organisasi advokatnya di Australia. Dia mengaku tengah mempelajari hal tersebut untuk mengirimkan surat pelaporan tersebut.

"Kita juga sedang berpikir bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: