Bagaikan Telan Bumi, RPI Desak Percepatan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Padahal, kasus ini telah mangkrak hampir 10 tahun, meski tersangka telah ditetapkan sejak 2015.
"Dia (Denny Indrayana) harus segera dibawa ke persidangan. Jangan sampai kasus ini semakin menggerogoti citra Polri di mata publik," tegas Fernando dalam keterangan pers, kemarin.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, mengingat dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,09 miliar. "Selain negara, Denny sendiri berhak mendapat kejelasan status hukumnya," tambahnya.
Kasus ini bermula pada 2015, saat Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri di bawah Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Dugaan korupsi terkait proyek payment gateway untuk layanan paspor elektronik di Kemenkumham itu sempat disebut melibatkan aliran dana tak wajar.
Namun, hingga kini, proses hukum tak kunjung bergulir ke meja hijau. Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan sebelumnya menyatakan bahwa Denny berperan dalam program paspor elektronik, tetapi belum ada kejelasan lanjutan.
Baca Juga: Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, melalui juru bicara Azis Zizau, meminta Polri meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.
“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi payment gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” ujar Aziz.
Seperti diketahui, Denny Indrayana telah ditetapkan menjadi tersangka di tahun 2015 lalu pada era Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan telah menyebutkan Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement