Polemik Utang Rp775 M, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Soal Jusuf Hamka, tapi Tutut Soeharto
Kian berlanjut, keluarga Tutut turut terlibat dengan anak Tutut, yakni Danty Indriastuty yang menggantikan posisi sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001.
"Pada waktu itu diketahui terdapat tiga entitas milik Tutut (bukan CMNP, Red) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yang ditagih hingga kini," tegasnya.
Baca Juga: Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Ingatkan Tantangan Keuangan Negara Tidak Akan Semakin Mudah
Di sinilah sengketa dimulai. Prastowo membeberkan kronologinya, yakni BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Tutut sebagai Direktur Utama PT CMNP sekaligus Komisaris Utama Bank Yama yang juga dimiliki 26% sehingga tidak sesuai dengan KMK 179/2000 tentang penjaminan.
"Atas hal tersebut, PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010. Hal yang menjadi pertimbangan hakim, meski bukti-bukti sesuai hukum/aturan, keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Tutut)," paparnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban pada Selasa (13/6/2023) juga menyampaikan, utang yang ditagih pemerintah terkait BLBI itu tidak terkait dengan PT CMNP, melainkan terkait dengan Grup Citra, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui tiga perusahaan tersebut.
"Terhadap hak tagih negara ke 3 entitas yang berafiliasi dengan Tutut, pemerintah terus melakukan upaya penagihan. Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Pak Mahfud MD. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement