Dewas KPK Tak Temui Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri atas Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia
"Tidak diketemukan adanya komunikasi antara saudara Muhammad Idris Frayoto Sihite dengan saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi saudara Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi saudari Firli Bahuri," katanya.
"Bahwa saudara Muhammad Idris Frayoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023 telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tambahnya.
Baca Juga: Mangkir dari Jadwal Pemeriksaan, KPK Langsung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Tumpak menegaskan bahwa belum cukup bukti bahwa adanya kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Firli Bahuri.
"Maka, Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement