Dewas KPK Tak Temui Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri atas Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak cukup bukti terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Sebagaimana diketahui, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, bersama 16 pihak lainnya melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Enggan Bicara Soal Pemeriksaan
Adapun video tersebut viral beredar dalam unggahan akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783. Video berdurasi lima menit itu merekam penyidik dan tim penyelidik KPK tengah berbincang dengan seorang pejabat Kementerian ESDM pada penggeledahan.
Adapun dalam video tersebut, terlihat dokumen yang disinyalir berisi informasi terkait kegiatan penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Dewan Pengawas KPK, Tumpak membenarkan video penyelidikan tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan dokumen kegiatan penyelidikan tidak indentik.
"Video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata, benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM," kata Tumpak dalam konferensi persnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Bahwa tiga lembar kertas yang diketemukan pada waktu penggeledahan tidak indentik pada hasil transinfomasi yang dibuat oleh penyelidik KPK," tambahnya.
Selain itu, Tumpak menyebut tidak ditemui adanya komunikasi antara Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Muhammad Idris Frayoto Sihite, dengan Ketua KPK, Firli Bahuri. Begitu pula antara Firli Bahuri dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dia menegaskan, laporan-laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Tidak diketemukan adanya komunikasi antara saudara Muhammad Idris Frayoto Sihite dengan saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi saudara Arifin Tasrif, Menteri ESDM, yang memerintahkan Muhammad Idris Prayoto Sihite untuk menghubungi saudari Firli Bahuri," katanya.
"Bahwa saudara Muhammad Idris Frayoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023 telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tambahnya.
Baca Juga: Mangkir dari Jadwal Pemeriksaan, KPK Langsung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Tumpak menegaskan bahwa belum cukup bukti bahwa adanya kebocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Firli Bahuri.
"Maka, Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priyantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement