Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Terdampak Langsung, Kementerian ESDM Harap Ada Usulan Daerah atas RPMBN

Pemprov Terdampak Langsung, Kementerian ESDM Harap Ada Usulan Daerah atas RPMBN Kantor Kementerian ESDM | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Tujuannya, menjamin efektivitas dan manfaat serta tersedianya mineral dan batu bara untuk bahan baku maupun sumber energi dalam negeri, menumbuhkembangkan kemampuan nasional, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjamin kepastian hukum.

"Inti RPMBN memuat kebijakan dan strategi pengelolaan mineral dan batu bara nasional. Pola penjabarannya mengacu kepada Kebijakan Mineral dan Batu Bara Nasional. Sementara kaidah pengelolaan mineral dan batu bara terdiri tiga pilar, yaitu inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatan, serta konservasi. Implementasinya didukung dengan pemantauan dan evaluasi," ucapnya. 

Sebagai informasi, RPMBN Tahun 2022-2027 menjelaskan secara singkat potensi mineral dan batu bara serta peluang dan tantangan pertambangan di masa mendatang, antara lain potensi wilayah yang belum dieksplorasi (greenfield), pengelolaan mineral kritis dan/atau mineral strategis, transisi energi dan Net Zero Emission maupun tantangan pengelolaan mineral dan batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara.

RPMBN Tahun 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022, penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan terkait, yaitu Tim Penyusun Internal Ditjen Mineral dan Batubara dengan arahan langsung Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, tim akademisi dari enam perwakilan perguruan tinggi, masukan dari Dinas ESDM, kementerian/lembaga, profesional, asosiasi serta pelaku usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: