- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Demi Jaga Daya Beli & Daya Saing Industri, Harga Listrik Juli-September Tidak Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB)," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Bangun Pabrik Motor Listrik Pertama di RI, Electrum Pastikan TKDN Produknya Capai 40 Persen
Jisman mengatakan, realisasi indikator makroekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret, dan April 2023.
Pada bulan-bulan tersebut kurs tercatat sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP sebesar US$77,80 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton).
Jisman bilang, memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya.
Lanjutnya, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement