Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap Sentil Pengusaha Nakal, Luhut Minta Semua Pemilik Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah

Siap-siap Sentil Pengusaha Nakal, Luhut Minta Semua Pemilik Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak pemilik lahan sawit untuk melaporkan asetnya kepada Satuan Tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah.

Hal ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang kata Luhut, ditemukan banyak perusahaan yang belum memiliki izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.

Baca Juga: Opung Luhut Dinilai Sembrono Sebut SDM Indonesia Tak Bisa Bangun IKN Kebanggaan Jokowi, Eks Ketum Persatuan Insinyur Indonesia: Melecehkan!

"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Luhut, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Luhut lalu menekankan, semua pihak wajib melapor kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya tersebut, mencakup perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. 

Adapun kewajiban lapor ini akan diberlakukan bagi perusahaan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023 melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun). Sementara, untuk koperasi dan petani rakyat bakal diinformasikan secara paralel.

Langkah tersebut, kata Luhut, menjadi upaya awal pemerintah dalam menyikapi kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di pasar yang terjadi pada awal 2022 lalu, yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

"Saya meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap seluruh industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir," ujarnya.

Luhut menambahkan, Satgas bentukan pemerintah yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, hingga PPATK itu berhak melakukan pemanggilan apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

"Saya harap dengan adanya Satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: