Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Kopli Ansori Ingin Kembalikan Padang Bano dan 18 Desa yang Direbut Pemkab Bengkulu Utara ke Wilayah Lebong

Bupati Kopli Ansori Ingin Kembalikan Padang Bano dan 18 Desa yang Direbut Pemkab Bengkulu Utara ke Wilayah Lebong Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kopli Ansori lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).

Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Universitas Bengkulu Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial

"Adapun wilayah kami yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya," ujar Firdaus selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong di Jakarta.

Persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing, menyusul Menteri Dalam Negeri menjabat pada itu, Tjahjo Kumolo, mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

"Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," ujar Yusril Ihza Mahendra. 

Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, pihak Pemkab Lebong mengaku mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

"Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5  Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong," ungkap Firdaus.

Yusril menandaskan jika pengujian Undang-Undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. 

Baca Juga: Mensos Risma Beri Dukungan Moral dan Bantuan untuk Korban Pemerkosaan di Bengkulu

"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Selasa (27/6/2023) pukul 11.00 WIB, pihak Pemkab Lebong bersama tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: