Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri

Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri Kredit Foto: DJKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)) Kurniaman Telaumbanua mengungkap adanya kesan tumpang tindih untuk pelindungan desain tiga dimensi pada merek dan desain industri dalam peraturan kekayaan intelektual di Indonesia. Kesan tersebut seringkali menyesatkan pemohon yang ingin melindungi desainnya.

“Merek di dalam masyarakat Indonesia seringkali dimaknai secara tradisional yakni terbatas pada nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi unsur tersebut sebagai penanda pada barang dan jasa,” terang Kurniaman pada webinar IP Talks Brand (H)ours dengan tema Merek vs Desain Industri Harus Daftar yang Mana?, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (4/7/2023).

“Namun pada perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, pembeda produk tidak hanya terbatas pada unsur tradisional. Muncul pula merek berupa tanda 3D yang meliputi kemasan maupun bentuk produk itu sendiri,” lanjutnya. 

Baca Juga: Penting Perlindungan Merek Dagang UMKM Lokal dalam Pasar Global

Untuk menjelaskan perbedaan pelindungan desain sebagai merek dan desain industri, Dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) Achmad Syarief menjelaskan bahwa pada hakikatnya desain untuk merek (brand) dan desain industri berbeda.

Brand itu bersifat amorphous atau tidak berbentuk dan justru bisa berkembang sesuai waktu. Perspektifnya juga bisa berkembang seiring waktu dan tempat karena bergantung pada pandangan konsumen,” terang Achmad.

Dia mencontohkan merek seperti McDonalds yang dianggap sebagai merek makanan sehari-hari di Amerika Serikat karena harganya yang relatif terjangkau untuk masyarakat AS.

Sementara di Indonesia, merek tersebut bukan merek makanan sehari-hari. Desain logo pada brand McDonalds juga telah mengalami perubahan seiring waktu dan hal tersebut sah-sah saja dalam brand untuk terus diperpanjang serta diperbarui.

Sementara itu, pelindungan desain industri menitikberatkan pada pelindungan desain yang memiliki kebaruan dan nilai estetika. Desain yang bisa dilindungi sebagai desain industri harus merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam pola untuk menghasilkan suatu produk.

“Desain untuk industri harus dapat dibuktikan kebaruannya secara universal dan dapat digunakan dalam industri, contohnya desain rangka mobil,” terang Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama. 

Rizki melanjutkan bahwa desain industri memberikan nilai tambah pada brand, tetapi pelindungannya tidak dapat diperpanjang setelah 10 tahun. Desain tersebut akan menjadi domain umum setelah masa pelindungannya habis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: