Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Siapa Dia?

Ada yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Siapa Dia? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Jadi Alasan Pemeriksaan Dito Ariotedjo, Segini Jumlahnya...

"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar) yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Miqdar mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang tersebut diberikan secara tunai dengan mata uang dolar Amerika. "Yang (dikembalikan) itu uang cash," singkatnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan akan segera menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Agung. Bahkan, kata dia, jika sempat, sore ini akan pihaknya serahkan. "Kalau sempat akan kami serahkan hari ini, sekarang bahkan sudah selesai," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui nama Dito Ariotedjo mencuat dalam kasus korupsi BTS menyusul keterangan yang diterima Kejaksaan Agung dari salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sementara itu, Irwan Hermawan telah ditetapkan sebagai pihak yang menerima aliran uang korupsi. 

Dalam keterangannya pada pihak Kejaksaan Agung, Irwan Hermawan mengaku telah mengalirkan sejumlah uang yang ditaksir sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo semasa menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada November-Desember 2022. 

Dito Ariotedjo Jalani 2 Jam Pemeriksaan Saksi di Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut bahwa pemeriksaan Dito Ariotedjo yang berlangsung sekitar dua jam itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi BTS yang tengah berlangsung di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak Selasa (27/6) lalu.

Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana korupsi BTS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dia juga menuturkan, aliran dana korupsi BTS di luar dari peristiwa pidana tersebut. Pasalnya, perkara pengadaan BTS 1, 2, 3, 4, dan 5 secara penyidikan waktu dan tempat dinyatakan telah selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: