Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI Dorong Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura

BP2MI Dorong Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Singapura Kredit Foto: BP2MI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan usulan kenaikan upah pekerja migran Indonesia sektor domestik di Hong Kong dan Singapura.

"Berbasis pada upah atau gaji yang secara eksplisit diterima hari ini di negara penempatan tersebut. Jadi, itu standardisasi kita. Secara rasional kita ingin ada kenaikan dengan jumlah yang sudah existing," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: BP2MI Nyatakan Perang Semesta Lawan Sindikat TPPO Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

BP2MI mengusulkan besaran kenaikan upah minimum pekerja migran Indonesia sektor domestik di Singapura menjadi sekitar Rp8 juta per bulan. Rinciannya, pekerja migran Indonesia baru atau belum memiliki pengalaman akan menerima dari sebelumnya SGD550 menjadi sebesar SGD750.

Benny melanjutkan, pekerja migran Indonesia di Singapura yang telah memiliki pengalaman kerja atau yang melakukan perpanjangan kontrak akan menerima upah dari sebelumnya SGD550 menjadi sebesar SGD900 atau sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, besaran upah minimum pekerja migran Indonesia sektor domestik di Hong Kong diusulkan BP2MI naik menjadi HKD4.730 (Rp9,1 juta) bagi pekerja baru atau yang belum memiliki pengalaman. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan makan sebesar HKD1.196 (Rp2,3 juta) sehingga totalnya Rp11,4 juta per bulan.

Selanjutnya, BP2MI mengusulkan bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong, dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HKD5.500 (Rp10,5 juta) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HKD1.196 (Rp2,3 juta) atau total mencapai Rp12,8 juta per bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: