Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Celios Ungkap Ada Celah untuk Bangun PLTU Baru dalam Perpres 112/2022

Celios Ungkap Ada Celah untuk Bangun PLTU Baru dalam Perpres 112/2022 Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat celah untuk dapat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dalam kebijakan pemerintah. 

Celah tersebut ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Di dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengarahkan untuk melakukan pensiun dini PLTU batu bara. 

"Perpres 112 Tahun 2022, PLTU khususnya PLN dan juga yang terkait dengan jual listrik ke PLN harus segera dipensiundinikan, tapi di situ yang menarik landasan hukumnya. Ini adalah boleh membangun PLTU captive atau PLTU di kawasan industri, salah satunya adalah di kawasan industri hijau," ujar Bhima dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Bank Masih Beri Pendaanan ke Sektor Energi Kotor, Celios Ungkap Tiga Risikonya

Bhima mengatakan, celah tersebutlah yang dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan batu bara di Indonesia untuk membangun PLTU batu bara baru di kawasan industri hijau. 

"Kemudian dikasih judul juga hijau karena dianggap PLTU hanya sementara. Ini sebagai salah satu jalan untuk membuat akses produksi batu bata agar tetap digunakan sektor pertambangan batu bara tadi ke kawasan industri," ujarnya. 

Lanjutnya, proyek kawasan industri dibedakan menjadi dua, yaitu green zone dan blue zone. Untuk blue zone, nantinya PLTU akan berdampingan dengan pembangkit energi terbarukan, sedangkan green zone ini akan 100 persen bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya penipuan dari perusahaan yang akan membangun PLTU di kawasan industri hijau kepada investor. 

"Judulnya, kawasan industri hijau. Di dalamnya ada dua. Yang warna biru dan warna hijau. Ini kan artinya bukan lagi green washing, tapi sebagai bentuk penipuan terhadap investor, penipuan terhadap perbankan dan bangunan uang dari para deposan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: