Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu dan Bayi Tertahan di RS Brebes Gegara Nunggak, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ibu dan Bayi Tertahan di RS Brebes Gegara Nunggak, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto angkat bicara atas beredarnya kabar mengenai kasus ibu dan bayi yang tertahan di salah satu rumah sakit di Brebes akibat menunggak iuran JKN. Ia menjelaskan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah tuntas terselesaikan.

“Saat ini pasien sudah pulang dalam kondisi sehat. Baik tunggakan iuran maupun denda pelayanannya juga sudah lunas dibayarkan melalui donasi warga desa dan pihak lainnya. Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertan JKN-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes,” jelas Ardi, Kamis (6/7/2023). Baca Juga: BPJS Kesehatan Tepis Peraturan Pembatasan Waktu 3 Hari Rawat Inap bagi Pasien

Ia menjelaskan, pasien tersebut awalnya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014, membayar iuran satu kali pada 9 Desember 2014 kemudian terjadi tunggakan iuran. Berdasarkan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih masuk rumah sakit dengan biaya pribadi. Pihak rumah sakit pun mengedukasinya agar dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi kami ke pihak rumah sakit, tidak pernah ada pernyataan soal penahanan pasien dan bayinya di rumah sakit. Jadi clear, sudah tidak ada masalah lagi. Ke depannya, pasien tersebut tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif segmen PBPU Pemda. Selama mengikuti prosedur yang berlaku, biayanya akan dijamin BPJS Kesehatan,” kata Ardi.

Ardi mengungkapkan bahwa berkaca pada kasus ini, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya diusulkan untuk dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.

Ardi pun mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes yang dinilai sudah tepat untuk mendorong jumlah peserta aktif yang terdaftar dalam Program JKN. Langkah tersebut menurutnya merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi warganya sekaligus mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Baca Juga: Tegas! Bamsoet Minta RS, Faskes, dan Nakes Jangan Anak Tirikan Lagi Pasien BPJS Kesehatan

“BPJS Kesehatan juga memiliki Program Donasi JKN. Lewat program tersebut, harapan kami masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN, dan yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak karena kesulitan finansial, bisa dilunasi tunggakannya oleh donatur. Apresiasi sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada para donatur yang sudah berpartisipasi membantu masyarakat melalui donasi ini. Semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pihak untuk ikut bergerak membantu sesama,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: