BPJS Kesehatan menepis adanya peraturan pembatasan waktu 3 hari rawat inap bagi pasien yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti di rumah sakit.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan seluruh masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS layak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerjasama mencakup layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Baca Juga: Banyak Permasalahan terkait Mutu Layanan, Ini Solusi dari BPJS Kesehatan bagi Pengguna Kartu JKN KIS
“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah, tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar. Langsung laporkan, kalau bisa pas kejadian dilapor jangan sesudahnya, di rumah sakit kita ada petugas BPJS SATU,” katanya, Selasa (27/2/2023) sore.
Pasien rawat inap, boleh pulang jika sudah stabil atau dinyatakan dokter sudah bisa melakukan rawat jalan.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani menyampikan di tahun ini peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.
Program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan diantatanya melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi,buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.
Baca Juga: Tegas! Bamsoet Minta RS, Faskes, dan Nakes Jangan Anak Tirikan Lagi Pasien BPJS Kesehatan
“Di rumah sakit kami meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Kami bersama rumah sakit berkolaborasi agar tidak ada lagi foto copy, cukup dengan penggunaan NIK (sudah bisa berobat), tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi, tidak ada iur biaya. Kami berharap supaya seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement