Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gonjang-ganjing Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS, Kejagung Akan Periksa Kuasa Hukum Irwan Hermawan

Gonjang-ganjing Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS, Kejagung Akan Periksa Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung berencana memeriksa Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Senin (10/7/2023) mendatang. Pemeriksaan Maqdir Ismail menyusul pernyataannya yang menyebut ada pihak swasta yang mengembalikan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jadwal pemeriksaan Maqdir Ismail Senin nanti. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Maqdir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Muncul Isu Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Demokrat: Uang Kembali Tak Hapus Kejahatan!

Adapun, dalam pernyataannya, Maqdir Ismail menyebut ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar yang dialirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dalam kasus korupsi BTS 4G.

"Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Ketut juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang Rp27 miliar yang dimaksud. Hal itu dinilai perlu, kata dia, agar duduk perkara kasus korupsi BTS 4G bisa segera diselesaikan.

"Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut.

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tandasnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengakui ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Irwan Hermawan sendiri merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang berperan menjadi kurir untuk mengirimkan sejumlah uang pada beberapa pihak yang dipercaya mampu menghentikan proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Ada yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Siapa Dia?

"Yang mengembalikan itu (Rp27 miliar), yang membawa ketempat kami itu pihak swasta," kata Maqdir saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Ia mengungkap, uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta yang ditujukan padanya. Dia juga menyebut, uang itu diberikan sacara tunai dengan mata uang dollar Amerika.

"Yang (dikembalikan) itu uang cash," singkatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: