Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana-Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Selain membawa banyak manfaat, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan dan mengeruk keuntungan. Misalnya, schammer alias penipu melalui teknik phising.
"Phising merupakan sebuah upaya menjebak korban untuk mencuri informasi pribadi, seperti nomor rekening bank, kata sandi, dan nomor kartu kredit," ujar Abdul Latif, saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (10/7) sore.
Baca Juga: Indibiz, Ekosistem Solusi Digital Dunia Usaha Indonesia
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang itu mengatakan, kejahatan phising biasanya dimulai dengan memancing korban untuk mengungkapkan informasi rahasia (username, password) dengan cara mengirimkan pesan penting palsu melalui e-mail, website, atau alat komunikasi lainnya.
"Aksi phising bisa dilancarkan melalui berbagai media seperti e-mail, media sosial, panggilan telepon, SMS, atau teknik rekayasa sosial dengan memanipulasi psikologis korban," jelas Abdul Latif dalam diskusi bertajuk "Jangan Asal Klik, Waspada Link Phising" itu, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Saat menghubungi target, lanjut Abdul Latif, pelaku phising akan berpura-pura menjadi pihak resmi yang mungkin pengguna kenal atau percayai. Misalnya, pihak bank, perusahaan kartu kredit, situs jejaring sosial, aplikasi pembayaran online, hingga toko online.
"Ketika melancarkan aksinya, pelaku phising biasanya akan mengawali penipuan dengan kalimat-kalimat yang membuat khawatir atau antusias untuk memancing reaksi calon korban," tegas Abdul Latif dalam diskusi yang dipandu moderator Sintia Dewi itu.
Abdul Latif menambahkan, phising juga dikenal sebagai satu kejahatan manipulatif karena pelaku biasanya meminta korban untuk mengisi informasi pribadi yang bersifat sangat rahasia.
"Cara pelaku meminta informasi pribadi korban biasanya dengan mengirimkan link (tautan) untuk di-klik atau file palsu untuk diunduh," imbuh Abdul Latif di hadapan komunitas yang hadir sebagai peserta diskusi, di antaranya: Komunitas Sagoek, Komunitas Seni Budaya Singa Depok, Komunitas Mancing Babakan, Komunitas Pecinta Volley, dan Komunitas Pertanian Perdana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement