Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Sidang Eksepsi Kasus Korupsi BTS, PDIP: Ngawur!

Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Sidang Eksepsi Kasus Korupsi BTS, PDIP: Ngawur! Kredit Foto: PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, turut menyoroti nota keberatan Terdakwa Johnny G Plate yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang eksepsi dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Dalam nota keberatannya, Johnny G Plate mengaku mendapat arahan dari Jokowi untuk melanjutkan proses pembangunan menara BTS 4G. Adapun, perintah itu mengacu pada pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia yang kemudian giring menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Perhitungan Kerugian Korupsi BTS Tak Cermat, Johnny G Plate Klaim Telah Bangun 1.112 Site

Bambang Pacul menegaskan proses hukum Johnny G Plate terus berlangsung sesuai dengan fakta persidangan. Dia mewajarkan perintah Jokowi pada para menterinya untuk mempercepat pembangunan.

Kendati demikian, Bambang Pacul meyakini Jokowi tidak pernah memerintahkan menterinya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dia pun mempertanyakan perintah mana yang dimaksud Johnny G Plate dalam eksepsinya.

"Kalau ada perintah, perintah yang mana? Namanya Presiden tentu memberi perintah kepada pembantunya yang namanya Menteri, tapi perintah yang mana?" kata Bambang Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Apakah ada perintah, misalnya mohon maaf lah ada misalnya perintah, 'hey kamu ini lakukan korupsi, ya'. Enggak mungkin, ya toh. Ngawur itu," tambahnya.

Dia juga menegaskan proses persidangan mesti bersandar pada fakta hukum yang ditemukan. Dalam hal ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) PDIP itu menilai tidak diperkenankan opini masuk dalam proses hukum.

"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta, kan gitu loh. Jadi kalau kita disuruh beropini kemudian disuruh berpersepsi, yo, jangan kasus hukum. Kalau kasus politik boleh berpersepsi," tandas Bambang Pacul.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin menyebut proyek pembangunan BTS 4G 2021 - 2022 merupakan arahan dari Jokowi. Dia juga menyebut, hal itu disampaikan langsung oleh Jokowi dalam berbagai Rapat Terbatas Kabinet dan Rapat Intern Kabinet.

Baca Juga: Pesan Khusus Majelis Hakim ke Johnny G Plate di Persidangan: Jangan Terpengaruh!

Cholidin juga mengeklaim Johnny G Plate sama sekali tidak berniat hnruk melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, papar Cholidin, kliennya didakwa merampok uang negara melalui program pembangunan BTS 4G.

"Tidak ada sedikit pun niat Terdakwa (Johnny G Plate) untuk melakukan perbuatan koruptif sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum, yang menarasikan seolah-olah Terdakwa bersama-sama dengan Para Terdakwa lain yang terkait dengan perkara ini antara lain Terdakwa Anang Achmad Latif, telah mengadakan Penyediaan BTS 4G hanya dengan tujuan 'merampok' uang negara," papar Cholidin dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: