Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G

NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai NasDem mendorong Johnny G Plate untuk mengungkap apa yang diketahuinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menilai pengakuan Johnny G Plate dalam sidang perlu dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk status Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif itu.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate

"Tentunya kita mendorong agar Pak Johnny Plate itu menyampaikan semua terkait dengan apa yang diketahuinya, karena tentu ini juga merupakan bagian dari kita untuk mengungkapkan seluruh persoalan yang ada dan melihat permasalahannya di mana," kata Taufik saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dia juga menilai ada dua kasus yang terjadi dalam perkara korupsi BTS 4G. Pertama, kata Taufik, terkait pengadaan proyek yang menjadi tanggung jawab pelaksana, dalam hal ini mencakup para perusahaan yang memenangkan tender proyek BTS 4G.

"Pertama adalah soal pelaksanaan proyeknya yang memang harusnya menjadi tanggung jawab dari pelaksana, yaitu perusahaan-perusahaan yang memang ditugaskan untuk melaksanakan proyek ini," paparnya.

Baca Juga: Seluruh Indonesia Kumpul, Anies dan Nasdem Berjanji Akan 'Birukan' Stadion GBK di Pertengahan Juli ini

Kasus kedua, kata Taufik, meliputi keterkaitan menteri non-aktif Johnny G Plate. Oleh karenanya, persidangan selanjutnya akan mengacu pada dua hal tersebut.

"Itu dua hal yang menurut saya menjadi penting untuk kemudian tergambar dalam proses persidangan berikutnya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: