Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pelaku Usaha Merugi, Konsep Bisnis Pertashop Harus Ditata Ulang

Banyak Pelaku Usaha Merugi, Konsep Bisnis Pertashop Harus Ditata Ulang Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa konsep bisnis Pertashop perlu untuk di tata ulang. Pasalnya, berdasarkan data, dari sekitar 448 unit Pertashop, sebanyak 201 di antaranya dilaporkan mengalami kerugian.

Tingkat kerugian yang dialami dilaporkan bervariasi. Sejumlah Pertashop dilaporkan sampai terpaksa menutup usahanya dan sebagian lagi asetnya sampai disita perbankan karena tidak dapat membayar pinjaman.

"Dari perspektif ekonomi dan daya beli masyarakat, konsep bisnis untuk Pertashop kiranya perlu ditata ulang. Kebijakan untuk Pertashop yang hanya diperbolehkan menjual BBM RON tinggi, pada dasarnya tidak sesuai dengan segmen pasar yang menjadi target," ujar Komaidi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Omzet Anjlok, Pelaku Usaha Pertashop Minta Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg

Komaidi mengatakan, pada awalnya Pertashop didesain dan ditujukan untuk memperluas akses BBM ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau SPBU

Karena itu, Pertashop umumnya lebih banyak tersebar di wilayah pedesaan dan pinggiran kota yang notabene dengan profil masyarakat berpendapatan lebih rendah dibandingkan masyarakat di perkotaan.

"Ketika Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM RON tinggi, sementara di SPBU tersedia BBM RON yang lebih rendah, maka masyarakat yang menjadi target pasar berpotensi membeli BBM di SPBU dengan lebih banyak pilihan, termasuk dapat memilih untuk membeli BBM RON lebih rendah dengan harga yang lebih murah," ujarnya.

Lanjutnya, kehadiran penjual BBM eceran dan Pertamini di wilayah dan bahkan tidak jauh dari lokasi Pertashop menjadi penyebab utama banyaknya Pertashop yang mengalami kerugian. 

"Hal itu karena penjual eceran dan Pertamini menjual BBM RON lebih rendah yang tidak dapat dilakukan oleh Pertashop," ucapnya.

Komaidi menyebut, margin usaha niaga BBM seperti Pertashop pada umumnya telah ditetapkan dalam nilai tertentu untuk setiap liternya. Karena itu, keberlangsungan bisnis niaga BBM termasuk Pertashop akan ditentukan oleh besaran volume penjualan yang dapat dilakukan.

Kebijakan yang hanya membolehkan Pertashop menjual BBM RON tinggi, sementara kegiatan usaha Pertabotol dan Pertamini tidak ditertibkan akan berdampak terhadap target minimal penjualan Pertashop tidak tercapai. Akibatnya, biaya operasional tidak dapat tertutup dan kemudian merugi.

"Pemerintah perlu menata kembali konsep bisnis Pertashop agar tidak merugikan para pihak, terutama pelaku bisnis. Jangan sampai tujuan memperluas akses BBM yang pada dasarnya sangat bagus karena dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional justru menjadi kontraproduktif dan beban bagi pelaku bisnis yang telah berinvestasi di bisnis Pertashop," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: