Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Pertashop, Masyarakat Bisa Secara Legal Jual BBM

Lewat Pertashop, Masyarakat Bisa Secara Legal Jual BBM Kredit Foto: Pertashop
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.

“(Ya, harus dilanjutkan) jangan di hilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” kata Hanifa di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Jadi Solusi Ekonomi, Pertashop Dianggap Bisa Cegah Urbanisasi

Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal. Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung ke masyarakat. Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.

Dalam konteks inilah Hanifa sependapat, bahwa kehadiran Pertashop dapat menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia. Sebab, sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi. Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau. 

“Jadi, sangat bisa menggerakkan ekonomi. Masyarakat perikanan pernah mengenal istilah, berapapun harga BBM akan mereka bayar ketika ikan masuk,” kata Hanifa menggambarkan kondisi ketika akses BBM masih belum mencapai pelosok. 
Baca Juga: Sangat Dibutuhkan Masyarakat di Daerah Pelosok, Pertashop Harus Diperluas

“Sama halnya dengan masyarakat penebang kayu. Ketika mereka butuh BBM tapi tidak tidak ada, maka berapa pun harga BBM akan mereka beli. Nah, sekarang kesempatan masyarakat di pelosok tersebut untuk mendapatkan BBM sangat luas dengan adanya Pertashop,” lanjut Hanifa. 

Untuk itulah Hanifa berharap, ke depan ada perbaikan sistem sehingga program Pertashop bisa dilanjutkan dan diperluas. Misalnya, dengan memberi insentif kepada pihak pengusaha.  

Pendapat bahwa Pertashop harus dipertahankan dan diperluas, sebelumnya juga disampaikan pakar ekonomi dan bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Mudrajad Kuncoro. Mudrajad mengatakan, bahwa Pertamina harus terus menggulirkan program kemitraan Pertashop. Karena dengan demikian, ekonomi desa dan pelosok bukan hanya bertahan, tetapi ikut berkontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi nasional. 

"Ini program bagus. Makanya harus diperluas dan menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan, misalnya pesisir atau daerah pegunungan yang susah dapat pasokan energi," kata Mudrajad. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: