Telak! MenkopUKM Tolak Pernyataan TikTok: Jangan Coba Bohongi Saya
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan menolak pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia.
Hal ini menanggapi pernyataan TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebutkan tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop. Adapun produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui platform online/ e-commerce dalam negeri.
"Sekarang mereka klaim, oh nggak yang di jual bukan produk luar. Kata siapa? pas saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu Covid-19, semua pelaku di e-commerce nggak bisa mastiin berapa produk UMKM, nggak bisa misahin mana produk UMKM, mana produk impor, yang mereka bisa pastiin yang jualan di onlinenya adalah UMKM," tegas Teten di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Tapi mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan coba bohongi saya. dari mana itu? Ayo ketemu sama idEA segala macam," tambahnya. Baca Juga: Bikin Pemerintah Indonesia Ketar-ketir, Seberapa Parah Efek Project S TikTok Shop yang Disorot Media Asing?
Lebih lanjut, Teten juga menyoroti fenomena Project S TikTok Shop yang tengah terjadi di Inggris. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Bila project itu masuk ke Indonesia dikhawatirkan akan merugikan para pelaku UMKM lokal.
"Kita kan lihat Project S TikTok yang di Inggris, ini yang kita harus antisipasi. Di Inggris itu kalau kita lihat msialnya 67% algoritma TikTok itu bisa mengubah behaviour konsumen di sana yang tadinya nggak mau belanja bisa jadi belanja gitu. Dan bisa mengarahkan juga ke produk yang mereka bawa dari China dan mereka juga bisa sangat murah sekali. karena TikTok ini menurut saya itu menyatukan antara media sosial, cross border commerce dan retail online," jelasnya.
Menurutnya, KemenkopUKM bukan berarti anti dengan produk luar atau produk dari China, tetapi Ia menginginkan perlakuan yang adil dan harus mengikuti mekanisme yang ada untuk barang dan produk impor. Baca Juga: Biar UMKM Mudah Akses Kredit, MenkopUKM Minta Perbankan Tiru Industri Fintech
"Kita bukan anti produk China, kita bukan anti produk luar, kita sudah pasar terbuka. tapi kita juga perlu melindungi UMKM kita supaya tidak kalah bersaing. kalau misalnya ritel online masih dibolehkan langsung menjual produk dari luar, dari impor itu langsung ke konsumen, lewat ritel online, itu pasti UMKM nggak bisa bersaing. Karena UMKM di dalam negeri kalau mau jualan harus punya ijin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, harus punya SNI, nah mereka enak bisa langsung ke situ," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Teten mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020. Dengan revisi aturan tersebut, barang-barang impor yang dijual di e-commerce dan social commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
"Revisi Permendag itu dua sebetulnya. Satu, retail online tidak dibolehkan lagi (jual produk impor). Kalau mereka mau jual produknya, kirim dulu produknya lewat mekanime impor biasa ke sini. Mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, jualan di online, silahkan. Yang kedua, Presiden memberikan arahan kalau kita sudah bisa bikin di sini, nggak perlu kita impor lagi, nggak buka lagi investasi di sini," terang Teten.
Sebelumnya, TikTok Indonesia membantah bahwa TikTok Shop menjual produk cross border dan juga membantah kalau project TikTok S beroperasi di Indonesia. "Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," kata TikTok Indonesia melalui keterangan tertulisnya. Baca Juga: ICT Institute: Project S TikTok Ancam Keberlangsungan UMKM di Indonesia
Klaim tersebut juga didukung pihak Kemendag melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Menurut penulusurannya, bahwa sebagian besar produk yang dijual di TikTok Shop berasal dari dalam negeri. Kemudian untuk mengantisipasi banjirnya produk asing, Kemendag juga meminta TikTok membuka kantor manajemennya di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement