Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar Pecahan USD atas Nama Irwan Hermawan

Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar Pecahan USD atas Nama Irwan Hermawan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Maqdir Ismail datang pukul 10.15 WIB didampingi beberapa orang stafnya. Pada saat berjalan masuk dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Maqdir Ismail bersama stafnya masuk membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika senilai US$1,8 juta.

Baca Juga: Bawa Uang Rp27 Miliar, Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Maqdir menyebut, penyerahan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung itu merupakan komitmennya untuk membela kliennya, Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Irwan Hermawan menjadi terdakwa dalam perkara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. "Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir setibanya di Gedung Bundar, Kamis (13/7/2023).

Maqdir mengaku, uang tersebut diserahkan atas nama Irwan Hermawan untuk pemulihan kerugian negara atas perkara BTS 4G. Dia berharap, diserahkannya uang tersebut bisa memberi titik terang status Irwan Hermawan dalam perkara BTS 4G.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin (10/7) lalu. Meski begitu, Maqdir terkonfirmasi berhalangan hadir sebab akan mengikuti sidang putusan praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Maqdir mengaku telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023) hari ini. "Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (10/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: