Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus KDRT Perempuan Hamil Muda di Serpong Tangerang Selatan, KemenPPPA Buka Suara!

Kasus KDRT  Perempuan Hamil Muda di Serpong Tangerang Selatan, KemenPPPA Buka Suara! Kredit Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan yang sedang hamil muda di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasus KDRT ini diketahui ketika korban menghubungi pelapor sembari kesakitan minta pertolongan Kemudian pelapor datang ke tempat kejadian perkara dan Sesampainya di TKP sudah ada ramai-ramai warga dan pelapor melihat korban sudah dalam keadaan berdarah dan luka-luka selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Setelah kasus ini viral di media, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak yang terkait seperti Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara Psikologis, maupun proses hukumnya,” ungkap Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA dalam keterangannya, Minggu (17/7/2023).

Baca Juga: Ibu Meninggal Sambil Peluk Bayi di Pati Ternyata Korban KDRT Sang Suami, Ini Kata Kemen-PPPA

Ratna menyampaikan apresiasi serta berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Warga dan UPTD P2TP2A Kota Tangerang karena langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban. Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih di anggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictiminsasi.

Bahwa perbuatan terlapor dapat dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mengingat korban saat ini sedang hamil 4 bulan dimana pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yg masih dalam kandungan.

Baca Juga: Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Tanda Tangani Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR PKS

Melihat maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ratna berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan peguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga di kalangan Masyarakat.

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: