Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arifin Tasrif Pastikan Divestasi Saham Vale Selesai Akhir Juli secara B2B

Arifin Tasrif Pastikan Divestasi Saham Vale Selesai Akhir Juli secara B2B Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses pelepasan (divestasi) saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN tambang MIND ID sebagai calon pembeli 14 persen saham divestasi.

Arifin menyebut bahwa proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan akan dapat diselesaikan akhir Juli 2023.

"Insya Allah akhir bulan ini selesai kepastian untuk dilaksanakan atau tidak karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan. Itu yang harus dilakukan oleh Vale. Sesudah itu kan ada kondisi yang harus disepakati dua belah pihak. Nah, itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Jika Pemerintah Tak Kuasai Saham Mayoritas, Jangan Perpanjang Izin Usaha Vale!

Arifin mengatakan, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.

"Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND ID," ujarnya. 

Lanjutnya, mengenai pengendali operasional perusahaan, nantinya bergantung pada kesepakatan pemegang saham. Yang terpenting, mana yang terbaik untuk perusahaan. 

"Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan," jelasnya.

Arifin memastikan Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu dijalankan secara bisnis antarkedua perusahaan (Business to Business/B2B). 

Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID. 

"Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada diskonnya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apa pun karena itu B2B," ucapnya.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kuasai 51% Saham Vale dan Untungnya bagi Indonesia

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Vale Indonesia yang konsesi kontrak karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: