Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Pemerintah Tak Kuasai Saham Mayoritas, Jangan Perpanjang Izin Usaha Vale!

Jika Pemerintah Tak Kuasai Saham Mayoritas, Jangan Perpanjang Izin Usaha Vale! Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menyarankan pemerimtah untuk tidak memperpanjang izin usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO) jika perwakilan pemerintah gagal menjadi pemegang saham mayoritas.

Bisman mengatakan, hal tersebut dikarenakan divestasi adalah tuntutan Undang-Undang (UU) Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memperoleh manfaat dan keuntungan yang lebih besar, serta merupakan perwujudan penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kuasai 51% Saham Vale dan Untungnya bagi Indonesia

"Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale. Selain itu, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale. Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing," ujar Bisman kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Hal tersebut perlu dilakukan karena selama puluhan tahun tambang Vale telah dikuras oleh asing. Maka dari itu, jika pemerintah gagal menjadi pengendali sama dengan kembali memberi manfaat besar kepada asing.

Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal tersebut akan memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

"Oleh karena itu, sebaiknya KK Vale yang akan berakhir tidak diperpanjang menjadi IUPK. Lokasi tambang harus dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Saya yakin bahwa BUMN dan anak perusahaan negara mampu mengelola kelanjutan tambang setelah Vale pergi. Hal ini akan jauh lebih menguntungkan bagi negara," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: