Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Stabilitas Keuangan Internasional Susun Kerangka Regulasi Global untuk Kripto

Badan Stabilitas Keuangan Internasional Susun Kerangka Regulasi Global untuk Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board/FSB)—sebuah organisasi internasional yang memantau sistem keuangan global—telah menyusun kerangka regulasi global untuk kripto. Pedoman yang direkomendasikan kepada 20 ekonomi terkemuka dunia, yang dikenal sebagai G20, dibuat berdasarkan prinsip "aktivitas yang sama, risiko yang sama, regulasi yang sama."

Dikutip dari Cointelegraph, Selasa (18/7/2023), pada  17 Juli dipublikasikan catatan publik dan dua dokumen panduan terpisah. Dokumen tersebut terdiri dari dua set rekomendasi: rekomendasi tingkat tinggi untuk mengatur kripto secara umum dan "rekomendasi tingkat tinggi yang direvisi" untuk "stablecoin global." Dokumen tersebut berarti stablecoin yang dapat digunakan lebih dari satu yurisdiksi.

FSB menyatakan bahwa platform kripto harus memisahkan aset digital klien dari dana mereka sendiri dan secara jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan, dan regulator memastikan kerja sama dan pengawasan lintas batas yang ketat.

Baca Juga: Bitcoin Dominasi 99% dari Keseluruhan Nilai Investasi Kripto yang Meningkat

Badan internasional ini juga membahas tentang privasi data dengan meminta regulator lokal agar memastikan tidak ada aktivitas yang "dapat menghalangi identifikasi entitas atau entitas terafiliasi yang bertanggung jawab," yang mengacu pada protokol keuangan yang terdesentralisasi (Decentralized Finance/DeFi).

Salah satu rekomendasi tingkat tinggi itu menyebut bahwa, "otoritas harus memiliki akses ke data yang diperlukan dan tepat untuk memenuhi tugas regulasi, pengawasan, dan pengawasan mereka."

Adapun terkait "stablecoin global" yang disebutkan, FSB menekankan, penerbit stablecoin harus memiliki satu atau lebih entitas atau individu hukum yang dapat diidentifikasi dan bertanggung jawab yang disebut "badan pengaturan" (governance body).

FSB menyatakan bahwa penerbit harus menyimpan aset cadangan dalam proporsi minimal 1:1, kecuali jika penerbit "tunduk pada persyaratan kehati-hatian yang memadai" setara dengan standar bank komersial.

Namun, peraturan barunya adalah kewajiban bagi penerbit "stablecoin global" untuk memperoleh izin operasi di setiap yurisdiksi. Peraturan tersebut menyebutkan, "otoritas tidak boleh mengizinkan operasi penerbit GSC (global stablecoin) di yurisdiksi mereka, kecuali penerbit GSC tersebut memenuhi semua persyaratan regulasi, pengawasan, dan pengawasan yurisdiksi mereka, termasuk persetujuan afirmatif."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: