Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Tolak RUU Komite Keuangan tentang Peraturan Perdagangan Kripto

Inggris Tolak RUU Komite Keuangan tentang Peraturan Perdagangan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Inggris telah menolak proposal yang diajukan oleh Komite Keuangan Umum DPR (House of Commons Treasury Committee) untuk mengatur perdagangan ritel kripto dengan cara yang sama seperti pengawasan perjudian, dengan menegaskan bahwa pemerintah "tidak setuju" dengan sikap komite tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (21/7/2023), dalam laporan komite pada 17 Mei, panel anggota parlemen Inggris menyarankan untuk mengatur pasar kripto Inggris seperti perjudian. Komite Keuangan menyatakan bahwa aktivitas investasi kripto konsisten dengan prinsip "risiko yang sama, pengaturan regulasi yang sama."

Dalam tanggapan pada 20 Juli kepada Komite Keuangan, Sekretaris Ekonomi Inggris untuk Departemen Keuangan, Andrew Griffith menolak proposal tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan "rancangan undang-undang (RUU) dari Komite Keuangan untuk mengatur perdagangan ritel dan aktivitas investasi dalam aset kripto sebagai perjudian, dan bukan sebagai layanan keuangan."

Baca Juga: AI Sediakan Solusi untuk Tingkatkan Fungsi Internal dan Departemen Bursa Kripto

Di Inggris, semua bentuk perjudian diatur berdasarkan Undang-Undang Perjudian 2005. Usaha seperti ruang bingo, lotre, toko taruhan, bandar judi online, dan kasino berada di bawah pengawasan untuk membatasi perjudian kompulsif dan menerapkan tindakan anti-pencucian uang.

Pemerintah menanggapi bahwa pendekatan seperti itu berpotensi sepenuhnya melawan RUU yang disepakati secara global dari organisasi internasional dan lembaga penentu standar. Pemerintah Inggris meyakini RUU dari komite tersebut berpotensi menciptakan tugas yang tidak jelas dan tumpang tindih antara regulator keuangan dan Komisi Perjudian.

Pemerintah menambahkan bahwa mereka sudah bekerja untuk mengatur pasar kripto dan RUU telah diajukan ke parlemen dan didiskusikan pada bulan lalu.

"Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (Financial Conduct Authority/FCA) akan bekerja dengan industri untuk memastikan perusahaan kripto sepenuhnya memahami standar yang diperlukan untuk persetujuan di gerbang FSMA. Akan ada komunikasi lebih lanjut untuk memastikan standar persetujuan tersedia dengan jelas bagi perusahaan kripto yang beroperasi di Inggris."

Pemerintah juga menyatakan bahwa UU ini mungkin mulai berlaku pada akhir tahun 2023 dan RUU dari Komite Keuangan juga telah dipertimbangkan.

Baca Juga: Robert F Kennedy Jr Janji Akan Dukung Dolar AS dengan Bitcoin Jika Terpilih Jadi Presiden AS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: