Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Siap Periksa Airlangga Hartarto Hingga Malam Hari

Kejaksaan Agung Siap Periksa Airlangga Hartarto Hingga Malam Hari Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Adapun Airlangga Hartarto tiba pukul 08.24 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan Airlangga Hartarto hari ini. Dia menyebut, pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan untuk menggali kebijakan mengenai ekspor minyak sawit mentah.

Baca Juga: Lewat Forum GCRG, Menko Airlangga Bagikan Jurus RI Hadapi Krisis Utang

"Yang digali terkait kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan, terkait dengan evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Ketut juga menyebut, saat ini pemeriksaan terkait dugaan korupsi CPO tidak hanya dilakukan pada Airlangga Hartarto. Meski begitu, Ketut tidak menyebut nama dan jumlah saksi yang diperiksa hari ini.

Dia pun menyebut, pemeriksaan bisa saja dilakukan hingga malam hari. Pada intinya, Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto mesti dituntaskan hari ini. "Kami belum bisa memperkirakan. Bisa agak sore, bisa juga malam, kita nggak tahu. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas hari ini," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka yang berasal dari tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pemanggilan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai bentuk pengembangan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp6,57 triliun. Angka tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam kasus izin ekspor CPO ini, juga telah ditetapkan lima orang pelaku yang telah menjalani proses persidangan inkrah dengan status terpidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: