Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkomitmen Terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, GRP Raih Sertifikat SMK3

Berkomitmen Terhadap Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, GRP Raih Sertifikat SMK3 Kredit Foto: GRP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bekerjasama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).  Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Divisi Operasi Komersial PT Biro Klasifikasi Indonesia Abdul Ghofar kepada Presiden Direktur GRP Abednedju Giovano Warani (Argo) Sangkaeng. 

“Sertifikasi SMK3 ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang kami lakukan dalam mengimplementasikan upaya-upaya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap lini bisnis kami. Proses sertifikasi yang ketat telah melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan,” jelas Presiden Direktur GRP Argo Sangkaeng, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

Baca Juga: Bukti Nyata GRP Dalam Menjalankan Transformasi Digital

Sementara itu, Senior Manager Operasi Industri R. Sapto Agung Pramusinto BKI mengatakan, “Kami mengucapkan selamat atas sertifikasi SMK3 yang telah diraih oleh GRP. Kami harap implementasi K3 dalam perusahaan tidak akan berhenti sampai disini saja, tetapi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memastikan keberlanjutan dan program K3 perusahaan dalam masa mendatang sesuai dengan perkembangan industri.”

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Secara Berkelanjutan, GRP Putuskan untuk Ubah Susunan Komisaris

Proses penilaian sertifikat SMK3 ini dilakukan melalui metode tanya jawab serta pengecekan kondisi operasional, sistem proteksi bahaya dan fasilitas tanggap darurat bahaya  secara langsung oleh tim auditor BKI terhadap kesesuaian regulasi yang mengatur pelaksanaan SMK3, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Selanjutnya, terdapat 166 kriteria audit yang dinilai, dimana GRP berhasil memperoleh predikat memuaskan dengan nilai 85,5% dalam kategori “Manufaktur Baja dan Fabrikasi”. 

Dengan meraih sertifikat SMK3, GRP telah memenuhi standar dan peraturan nasional terkait manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, penerapan SMK3 tidak hanya berdampak pada kinerja perusahaan yang lebih baik, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan terkait seperti konsumen, mitra bisnis dan juga karyawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: