Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raih Rating A++, Didimax Tampil Sebagai Pialang Berjangka Resmi Terbaik dari Pemerintah

Raih Rating A++, Didimax Tampil Sebagai Pialang Berjangka Resmi Terbaik dari Pemerintah Kredit Foto: Didimax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti. Hal ini diprakarsai Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi.

“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya. Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” ujar Didid di Jakarta pada, akhir minggu lalu (15/7). 

Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

"Penilaian berkala (rating) pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” ujar Widiastuti, Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK.

Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70% meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 %. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 %). Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 %). Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 %). Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20 %), dan aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20%).

Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30%. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti. 

Berdasarkan rating tersebut, DIDIMAX, sebagai salah satu perusahaan pialang, mendapatkan Rating Sangat Baik AA+ oleh Bappebti.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah, Didimax sebagai Pialang Berjangka Resmi BAPPEBTI, JFX, & KBI. Trading Dijamin Aman & Transparan. Didimax menyediakan lebih dari 70+ Instrumen Trading Forex, Logam, Berjangka, Saham, Minyak Mentah, DOW, FTSE. Teregulasi BAPPEBTI. Tersedia Fitur Sinyal. Lowest Commision. Dengan Spread Mulai 0 Pips," ungkap R Andrie Gunawan Sanjaya sebagai Direktur Didimax.

Andrie mengungkapkan sisi keamanan pada broker Didimax yang ia katakan sangat aman, pasalnya Didimax Broker terdaftar resmi dan diawasi oleh BAPPEBTI dengan nomor lisensi: 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000; dana nasabah ditempatkan di rekening khusus yang diawasi oleh BAPPEBTI, sehingga broker tidak dapat membawa lari uang nasabah; tersedia akun demo untuk mencoba trading dengan gratis; Didimax dengan tegas melarang Nasabah memberikan Kode Akses Akun Trading kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang di perkerjakan oleh Didimax. “Transaksi wajib dilakukan oleh Nasabah sendiri. Karna Didimax tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian Nasabah yang disebabkan oleh hal tersebut diatas,” kata Andrie.

“Pada awal Tahun 2023, Didimax meluncurkan aplikasi trading terbaru yang mudah digunakan setiap trader pemula. Jadi, jika Anda pengguna Android atau Apple, Anda bisa langsung melakukan trading dari smartphone Anda,” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: