Kredit Foto: Istimewa
Didimax kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu broker forex terbaik di Indonesia setelah meraih penghargaan sebagai Broker Forex Terbaik 2025. Pencapaian ini disebut sebagai hasil konsistensi perusahaan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program edukasi forex gratis yang digelar secara online maupun offline.
Komisaris Utama Didimax, Yadi Supriyadi mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan trading yang aman, profesional, dan sesuai regulasi resmi pemerintah.
Baca Juga: PT Hero Global Investment Tbk (HGII) Sabet Dua Penghargaan di ESG Initiative Awards 2025
“Sebagai broker forex lokal, Didimax berkomitmen untuk memberikan layanan trading terbaik dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh aktivitas perdagangan dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yadi, dilansir Selasa (2/12).
Didimax menerapkan sistem segregated account, yaitu pemisahan dana nasabah dari dana operasional perusahaan. Mekanisme tersebut dinilai menjadi standar perlindungan dana nasabah dalam industri perdagangan berjangka.
Perusahaan juga terus meningkatkan layanan melalui pendampingan intensif, edukasi trading gratis, serta dukungan teknis bagi nasabah dalam berbagai wilayah dari Indonesia.
Didimax berharap semakin banyak masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko, peluang, dan strategi dalam industri trading berjangka.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa Didimax memiliki lisensi resmi dari sejumlah lembaga negara. BAPPEBTI melalui izin nomor 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Registrasi 2025020000000563. Bank Indonesia (BI) dengan Nomor Registrasi 27/499/DPPK/Srt/B. Didimax juga tercatat sebagai anggota Jakarta Futures Exchange (BBJ/JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Baca Juga: Komisi XI Apresiasi RKAP 2026 Danantara: Tata Kelola Kuat, Arah Investasi Semakin Jelas
Keanggotaan dan registrasi tersebut disebut perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan setiap transaksi nasabah berada dalam pengawasan lembaga resmi negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement