Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Kripto Indonesia CFX Resmi Meluncur, Apa Landasan Hukumnya?

Bursa Kripto Indonesia CFX Resmi Meluncur, Apa Landasan Hukumnya? Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melalui proses panjang, bursa kripto dan aset berjangka lainnya atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi diluncurkan di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). Namun, apa landasan hukumnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan pendirian bursa kripto dan aset berjangka lainnya melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

Tidak hanya itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Baca Juga: Mendag Zulhas Tekankan Perlunya Regulasi P2SK untuk Investor di Bursa Kripto CFX

Bappepbti pun mengatur hal-hal lain, yakni pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, adanya penetapan-penetapan ini berfungsi untuk mengatur industri kripto dan aset berjangka komoditas lainnya dengan baik guna melindungi konsumen.

“Bila industri ini tidak diatur dengan baik, itu akan berdampak pada timbulnya pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya, kami melindungi masyarakat,” ujar Zulhas saat berpidato di acara pembukaan bursa berjangka kripto CFX pada Jumat (28/7/2023).

Pada Juni 2023, Bappebpti juga menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, yakni Peraturan Bappebti Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: