Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Zulhas Tekankan Perlunya Regulasi P2SK untuk Investor di Bursa Kripto CFX

Mendag Zulhas Tekankan Perlunya Regulasi P2SK untuk Investor di Bursa Kripto CFX Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan perlunya regulasi industri kripto terhadap konsumen atau investor melalui Undang-Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2023 soal Penguatan dan Perkembangan Sektor Keuangan (P2SK). Mengapa demikian?

Zulhas mengatakan, berinvestasi atau melakukan jual-beli kripto di bursa kripto dan komoditas berjangka atau Commodity Future Exchange (CFX) termasuk kategori berisiko tinggi. Ia menyebutnya high risk, high return.

“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung riisko yang cukup tinggi. Ini yang kami sampaikan kepada masyarakat. Karena sifatnya yang high risk high return, untuk itu, saya harap bursa kripto yang telah ditetapkan dapat bekerja sama atau berkolaborasi dengan pemerintah,” tegas Zulhas saat berpidato di acara pembukaan bursa berjangka kripto CFX pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Hadiri Peresmian Bursa Berjangka Kripto CFX, Mendag Zulhas: Cegah Pelaku Ilegal

Zulhas menambahkan, kolaborasi tersebut bertujuan untuk melakukan literasi soal kripto dan aset komoditas berjangka lainnya pada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, hingga potensi.

Soal perlindungan, Zulhas sempat menyinggung UU Nomor 4 Tahun 2023 soal P2SK yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan penguasa perdagangan aset kripto.

Ia mengatakan bahwa UU tersebut mengatur perdagangan aset dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Sekurang-kurangnya dua tahun atau 20-30 bulan mendatang,” imbuhnya. 

Zulhas berharap proses pengalihan pendirian perusahaan berjangka aset kripto tersebut akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan guncangan. 

“Saya mengajak kepada seluruh sektor perusahaan aset kripto di seluruh Indonesia untuk bekerja sama meningkatkan keberanian dan perhatikan perlindungan terhadap masyarakat. Perdagangan aset kripto kepada masyarakat agar dapat berjalan lebih efektif dan konsumtif,” tutupnya.

Sejak CFX resmi diluncurkan, pedagang-pedagang kripto yang telah hadir di Indonesia seperti Stockbit, Ajaib, Pluang, dan lain-lain masuk dalam naungan bursa kripto tersebut. Meskipun baru lahir, nantinya CFX akan menaungi perdagangan bursa kripto, futures hingga komoditas.

Baca Juga: Sahkan RUU Kripto, Anggota Kongres AS: Ini Kemenangan Besar bagi AS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: