Bursa Kripto Indonesia CFX Resmi Meluncur, Apa Landasan Hukumnya?
Kedua, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Tidak hanya itu, Direktur Utama CFX Subani mengatakan semakin kuat regulasi kripto, maka akan memperkuat ekosistem bursa kripto itu sendiri. Subani menyebut, terdapat 30 calon pedagang aset kripto, 23 calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar, yang semuanya mendaftar sebagai pedagang di bursa kripto CFX.
“Saya akan sebutkan secara cepat. Ada Ajaib, Triv, Nanovest, Stockbit Crypto, Naga Exchange, Reku, PINTU, GudangKripto, NVX, KMK, Indodax, Pluang, Phoenix, Zipmex, Luno, Mobi, Upbit, dan Tokocrypto,” sebut Subani satu per satu sambil menutup sesi pidato.
Baca Juga: Sahkan RUU Kripto, Anggota Kongres AS: Ini Kemenangan Besar bagi AS
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement