Mau Beralih ke Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Soal total biaya konversi motor BBM ke motor listrik, Gigih menjelaskan, terdapat pedoman regulasi kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Inilah payung hukum dan dasar hukum melakukan kegiatan konversi. Sehingga kalau misalnya total biaya ini Rp15 juta, Rp7 juta akan ditanggung pemerintah. Sisanya ya harus melunasi sisa pembayaran,” beber Gigih.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan kerja sama kredit untuk konversi motor BBM ke motor listrik dengan bank Himbara.
Baca Juga: Luhut Buka Kemungkinan Perluasan Persyaratan Insentif Motor Listrik
Di samping itu, Gigih juga menyebutkan saat ini terdapat 1.331 sebaran stasiun pengisian ulang listrik atau SPKLU di area Jawa, Bali, dan beberapa wilayah di luar Pulau Jawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement