Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Sri Mulyani Rela Beri Rp1 Triliun Bagi Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi

Siap-siap! Sri Mulyani Rela Beri Rp1 Triliun Bagi Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberi penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp1 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai mencapai kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi pada tahun 2023.

Ketentuan terkait dengan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Hadiri Dies Natalies PKN STAN, Titip Pesan Ini untuk Para Mahasiswa dan Alumni

Dalam PMK tersebut, diatur ketentuan bahwa insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode.

Sri Mulyani menilai pembagian dalam tiga periode itu bertujuan agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan insentif bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.

"Inflasi ini harus tetap kita jaga, karena inflasi yang rendah itu sangat berharga bagi masyarakat. Itu sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi. Yang paling penting adalah harga stabil, tetapi juga kesejahteraan masyarakat bisa terus menjadi lebih baik," jelasnya, Senin (31/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dalam periode pertama, telah ditetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi.

"Alokasi tersebut sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 33 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: PUPR Paling Banyak Habiskan Duit Negara, Sri Mulyani: Tanggung Jawab Pak Bas Besar!

Dia lalu menjelaskan, penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi.

Sri Mulyani menekankan agar insentif yang diberikan dapat digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya dapat diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dalam mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: