Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Wajibkan Badan Usaha Migas Laporkan Kegiatan Usahanya

Kementerian ESDM Wajibkan Badan Usaha Migas Laporkan Kegiatan Usahanya Kantor Kementerian ESDM | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha hilir minyak dan gas (migas) untuk melaporkan rencana dan realisasi kegiatan usahanya. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Maompang Harahap mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas.

“Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah, dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan, kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur,” ujar Maompang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi

Maompang mengatakan, kewajiban pelaporan oleh badan usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.

Sesuai hasil evaluasi Kementerian ESDM atas kewajiban pelaporan Badan Usaha Pengangkutan Migas selama tahun 2022, masih banyak badan usaha yang belum melaporkannya kepada Menteri ESDM. 

"Terdapat 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73 % dari total 1.492 badan usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Migas,“ ujarnya.

Lanjutnya, ia meminta agar badan usaha hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. 

Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha," ucapnya.

Maompang menyebut, pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas melalui aplikasi https://perizinanmigas.esdm.go.id bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.

Sedangkan bagi badan usaha pemegang izin usaha hilir migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email [email protected].

Baca Juga: Kementerian ESDM Berencana Evaluasi Proses Perizinan Batu Bara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: