Hal tersebut merupakan hasil dari kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan LPEM FEB-UI. Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55% dan industri keramik sebesar 10,26%. Industri oleochemical dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak Covid-19.
Dari sisi ekspor, kinerja lapangan usaha penerima HGBT juga terus mengalami peningkatan. Laju pertumbuhan ekspor yang sedikit terhambat pada tahun 2020 langsung melonjak hingga dua kali lipat pada tahun 2021 dan 2022, dibanding sebelum Covid-19 melanda.
Baca Juga: BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan dan Monitoring Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Dengan meningkatnya produktivitas sektor industri penerima HGBT, jumlah tenaga kerja juga ikut bertambah. "Hal ini menunjukkan bahwa pemberian HGBT sangat diperlukan oleh para pelaku industri," tegas Febri.
Menurutnya, prioritas pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri perlu ditegaskan kembali. Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi, membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar bisa kompetitif.
"Kementerian Perindustrian akan terus mendukung dan memperjuangkan para pelaku industri yang membutuhkan agar terus memperoleh HGBT," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement