Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan dan Monitoring Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan dan Monitoring Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) senantiasa meningkatkan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan tahun 2023 ditetapkan sebesar 17 juta KL.

Untuk memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, BPH Migas bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi. Hal ini mengemuka dalam kunjungan Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Eman Salman Arief ke Fuel Terminal Tegal di Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: BPH Migas Ingatkan Badan Usaha Penugasan Jaga BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume

Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap warga negaranya. Mengingat terbatasnya anggaran Pemerintah, perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

"Kita mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada tahun 2023 dapat mencukupi hingga akhir tahun. Untuk itu, diperlukan upaya keras agar pendistribusian BBM subsidi ini tepat sasaran dan tepat jumlah, tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah," papar Iwan dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Upaya yang dilakukan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain, ialah menggunakan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Kenyataannya, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Namun, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani," paparnya.

Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan.

"Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan," kata Eman seraya menambahkan bahwa untuk monitoring kawasan pertambangan, akan menggandeng Inspektur Tambang.

"Kita menggunakan bantuan Inspektur Tambang di daerah untuk mengecek apakah kendaraan-kendaraan di dalam tambang menggunakan BBM subsidi atau nonsubsidi," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: