Waspada Pembobolan Rekening, Hindari Penggunaan Wifi Publik dan WA dari Orang tak Dikenal
Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Modus Penipuan WhatsApp: Bobol Saldo Tabungan" pada Jumat (4/8/2023).
Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi antara lain Founder Komunitas Open Source, Arief Rama Syarif dan Wakil Ketua ASPIKOM, Alem Febri Sonni, serta Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teknologi Yogyakarta, Ade Sukmawati.
Masyarakat Indonesia masih membutuhkan peningkatan kompetensi digital agar tak hanya sekadar mengoperasikan gadget tapi mampu menyeleksi informasi, memahami etika serta budaya digital dan melindungi diri dari kejahatan dunia maya. Baca Juga: Pentingnya Orang Tua Miliki Pengetahuan Literasi Digital demi Lindungi Anak dari Paparan Konten Negatif
Hal ini dilatarbelakangi survei terbaru sari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2023 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 215 juta. Sementara menurut data BPS pada 2018 dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.
"Kejahatan digital terjadi bukan karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada kesempatan," ungkap Founder Komunitas Open Source, Arief Rama Syarif saat menjadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Arief, berbagai ancaman kejahatan digital makin banyak ragam modusnya. Mulai dari phising dengan mengelabui korban untuk memasukkan data pribadi, skimming menggunakan kartu ATM, hingga carding dengan menyasar orang yang suka belanja online menggunakan debit atau kartu kredit.
Nara sumber lainnya, Wakil Ketua ASPIKOM, Alem Febri Sonni menambahkan bahwa di era digital seperti sekarang memang ancaman kejahatan juga begitu mudah menyerang siapa saja. Namun negara sendiri sudah memberikan perlindungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di dalamnya mengatur tentang dokumen elektronik, transaksi elektronik dan data pribadi seseorang.
"Larangan (aturan) yang tertuang dalam UU ITE pasal 30, 31, 32, 34, dan 36 adalah melindungi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, termasuk data pribadi," ungkapnya.
Dengan itu UU ITE telah memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi yang pada dasarnya harus dilakukan persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Saat ini selain UU ITE sudah disahkan pula UU Perlindungan Data Pribadi yaitu UU No.27 Tahun 2022, sehingga sebenarnya semakin kuat hukum untuk melindungi warga negara dari kejahatan digital dengan memanfaatkan data pribadi seseorang.
Namun meski sudah ada dasar hukum yang kuat, masyarakat tetap harus waspada dan melindungi data pribadinya agar jangan sampai disalahgunakan untuk oknum membobol rekening. "Penipuan digital memiliki ciri seperti informasinya tidak jelas, tidak memiliki jaminan risiko yang jelas, bahkan ada yang meminta biaya di awal atau data pribadi serta ditawarkan hadiah menggiurkan," ungkap Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teknologi Yogyakarta, Ade Sukmawati.
Ia menambahkan, berbagai langkah antisipatif bisa dilakukan agar jangan sampai terkena penipuan atau rekening kebobolan seperti menghindari pemakaian wifi publik yang dapat memberikan kesempatan oknum membuka ATO (account take over). Hal ini juga memungkinkan orang untuk membuka akses mirroring perangkat, serta membuka akses share log in. Baca Juga: Mencegah Peretasan Akun dengan Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Pengguna digital harus melindungi diri juga dengan password yang rumit atau tidak mudah ditebak. Untuk menghindari hal tak diinginkan sebaiknya jangan membuka informasi dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp maupun SMS, apalagi berbentuk link tautan.
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement