Lebih lanjut, Viva menegaskan bahwa PAN akan mengikuti keputusan Mahkamah Konsitusi, mengingat keputusan dari hasil tersebut bersifat final dan mengikat.
"Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah satu intgritas, dua kompetensi, tiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia," tandasnya.
Baca Juga: Tak Punya Kecenderungan Koalisi, PAN Tak Menutup Kemungkinan dengan Gerindra maupun PDIP
Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan yang mengatasnamakan warga Indonesia, Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas Pemohon III, Dedek Prayudi Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Pemohon V menggugat batas usia minimal cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Gugatan tersebut juga meminta batas usia minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dengan dalih pemimpin muda memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai pemimpin negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement