Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

125 Sertifikat Diserahkan ke Pedagang PGMTA

125 Sertifikat Diserahkan ke Pedagang PGMTA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA), yang ada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berkat kegigihan dan kerja keras jajaran pengurus, PPRSNH PGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPRSNH PGMTA, Guruh Tirta Lunggana dalam acara 'Penyerahan Sertifikat Kembali kepada Pemilik' di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Dengan bangga dan gembira seluruh pengurus PPRSNH PGMTA telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA di awal bulan ini," kata Tirta Lunggana mengawali sambutannya, Rabu (9/8/2023).

"Dan pada hari ini tanggal 9 Agustus 2023 kami akan membagikan 125 sertifikat milik Pedagang PGMTA yang telah bekerjasama dengan baik dan memberikan kepercayaan penuh kepada kami," sambung mantan Anggota DPRD DKI Jakarta itu.  

Tirta Lunggana menegaskan, bahwa sejak awal proses pengurusan kepemilikan sertifikat ini tidak ada pungutan biaya sepeserpun alias gratis.

"Hari ini, kami akan menyerahkan kembali sertifikat asli kepada pemilik masing-masing yang seluruh administrasi sampai dengan selesai tidak dikenakan biaya apapun. Seluruh biaya pengurusan dan perpanjangan ditanggung dan dibayarkan oleh PPRSNHPGMTA," jelasnya.

Karena itu, dia pun menghimbau agar seluruh pemilik Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang lain, yang memerlukan bantuan untuk pengurusan administrasi dapat segera menyelesaikan proses supaya cepat tuntas dan menghindari kekhawatiran serta kesimpangsiuran yang selama ini tidak benar.

"Jika ada pertanyaan atau saran silakan langsung disampaikan ke PPRSNHPMGTA atau melalui salah satu pengurus kami," ucap Tirta Lunggana.

"Sekali lagi, kami tekankan bahwa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA telah beres tuntas. Seluruh pedagang dapat tenang berdagang dengan nyaman. Selanjutnya, pengurus PPRSNHPGMTA akan melanjutkan pekerjaan renovasi gedung untuk senantiasa mendukung agar kegiatan perdagangan di PGMTA dapat semakin baik ke depannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tirta Lunggana sejak diangkat menjadi Ketua PPRSNHPGMTA pada 19 Februari 2022 lalu, mengemban tugas penting dari 3.012 orang pedagang di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang jatuh tempo pada 11 Oktober 2023 mendatang.  

Dengan kompak dan kerja keras, seluruh Pengurus PPRSNHPGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah membuktikan dan menyelesaikan perpanjangan sertifikat HGB Induk di April 2023 sehingga jangka waktu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA berlaku hingga 11 Oktober 2043.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: