Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ambil Langkah Hukum, PDIP Sebut Ada Kebohongan Hingga Provokasi dalam Ucapan Rocky Gerung Soal Jokowi

Ambil Langkah Hukum, PDIP Sebut Ada Kebohongan Hingga Provokasi dalam Ucapan Rocky Gerung Soal Jokowi Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing, menjelaskan alasannya melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, Johannes menyoroti terjadinya kekacauan yang diakibatkan pernyataan Rocky Gerung hingga memicu gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah.

Baca Juga: PDIP Sebut Rocky Gerung Tak Pantas Disebut Filsuf: Tak Ada Filsuf yang Keluarkan Kata-kata Rendahan, Gak Bermartabat!

"Daripada terjadi aksi main hakim sendiri, karena memang ini saya yakin ada pelanggaran hukum, maka saya laporkan ini ke Bareskrim," kata Johannes, dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (11/8/2023).

Dasar pelaporan ini, lanjut Johannes, karena ia melihat adanya kebohongan dalam pernyataan Rocky Gerung serta dampaknya yang menimbulkan keonaran.

"Ya karena memang ada kebohongannya di situ ya, ada hasut juga, ada provokasi. Tetapi karena dampak pernyataan itu yang menjadi kegaduhan keonaraan itu, maka diskusi saya dengan teman-teman penyidik di Bareskrim, maka diterimalah itu Undang-Undang darurat itu ya Nomor 1 tahun 46, Pasal 14 dan 15," jelasnya.

Terkait permintaan maaf yang telah dinyatakan oleh Rocky Gerung usai viral, Johannes mengaku sudah memaafkan. Meski demikian, ia menyebut proses hukum tetap berjalan.

"Kalau soal dia minta maaf, saya kira kita ini kan orang-orang Timur ya, kita ini orang-orang yang berbudaya, orang-orang yang beradab. Soal minta maaf, secara pribadi saya juga memaafkan itu Pak Rocky Gerung ya. Tetapi karena memang sudah kita sampaikan, sudah kita laporkan, biarlah ini menjadi proses penyidikan di polisi nanti," ungkap Johannes.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan, berdasarkan peraturan di PDIP, maka pelaporan Rocky Gerung ini merupakan salah satu upaya membela partai.

Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dihina Rocky Gerung, Panglima Jilah Murka: Akan Kami Hukum Adat Dayak!

"Kami di PDI Perjuangan itu bahwa kita diatur mengenai AD/ART, peraturan partai, bahwa ketika ada terjadi penganiayaan seperti ini misalnya, atau terjadi baik itu secara verbal atau tidak, memang kita wajib hukumnya untuk membela partai," tegasnya.

"Pak Joko Widodo itu adalah kader kita dari PDI Perjuangan. Maka, saya berkewajiban sebagai kader juga untuk melindungi," lanjut Johannes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: