Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Desak BPK Audit Program Hilirisasi Nikel Kebanggaan Jokowi

DPR Desak BPK Audit Program Hilirisasi Nikel Kebanggaan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kebenaran data penerimaan negara dari program hilirisasi nikel.

Desakan tersebut perlu dilakukan mengingat terdapat peningkatan penerimaan negara yang tidak masuk akal.

“Agar fair BPK harus dapat memastikan berapa nilai penerimaan negara sebenarnya dari program hilirisasi nikel ini. Sebab angka yang disampaikan pemerintah terlalu bombastis dan tidak masuk akal," ujar Mulyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Faisal Kritik Hilirisasi Nikel, Anak Buah Luhut Turun Tangan Bela Jokowi 

Mulyanto mengatakan, klaim pemerintah yang diulang-ulang oleh Presiden Jokowi soal adanya kenaikan signifikan terkait ekspor nikel dari Rp17 triliun menjadi Rp510 triliun pada tahun 2022 merupakan hal yang janggal, sekaligus meragukan.

Ia menduga angka tersebut bukanlah jumlah penerimaan negara, melainkan total nilai ekspor nikel oleh perusahaan smelter asing yang ada di Indonesia.

"Jangan-jangan angka itu bukan penerimaan negara, namun sekadar angka ekspor nikel yang dilakukan oleh industri smelter asing, yang keuntungannya terutama dinikmati oleh investor smelter tersebut. Dan sama sekali bukan merupakan penerimaan negara. Ini kan beda jauh tafsirnya," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, ia mendesak pemerintah transparan dalam menyatakan besaran penerimaan negara dari hilirisasi nikel demi mencegah adanya salah tafsir di masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang sumber penerimaan negara tersebut. Terlebih, industri smelter selama ini mendapat tax holiday PPh badan, tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta bebas dari pajak ekspor.

"Bahkan, penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi (NPI) pun baru direncanakan akan berlaku pada tahun 2022, namun tertunda hingga hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Faisal Basri soal Hilirisasi Justru Untungkan China

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: