Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan WNA Boleh Beli Properti Harus Untungkan RI, Ekonom Sarankan Empat Hal Ini

Kebijakan WNA Boleh Beli Properti Harus Untungkan RI, Ekonom Sarankan Empat Hal Ini Kredit Foto: Unsplash/Tierra Mallorca

Asal tahu saja, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia hanya dengan syarat memiliki paspor.

Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.

Dengan ketentuan ini cukup dengan paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia.

"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: