Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Ngebet Jadi Anggota OECD, Apa Untungnya?

Indonesia Ngebet Jadi Anggota OECD, Apa Untungnya? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

“Indonesia sebenarnya sudah melakukan kerja sama dengan OECD yang dibangun sejak 2007. Punya manfaat juga untuk Indonesia selama itu, terutama Indonesia masuk ke dalam publikasi yang diterbitkan OECD. Selain itu, juga banyak diberikan kemudahan, terutama dalam technical assistant. Juga tenaga ahli tax di OECD. Kemudian punya program-program yang erat kaitan dengan standar-standar di OECD. Bahkan, juga diberikan berbagai kapasitas building terhadap aparat pemerintah supaya mempunyai  standar pengelolaan pemerintah seperti layaknya di negara-negara OECD,” paparnya.

Rizal menambahkan, dari program-program tersebutlah, Indonesia bisa banyak berkiprah dalam organisasi tersebut. Sehingga, Indonesia merasa dekat dengan OECD.

“Selain itu, juga diadakan banyak kegiatan berkaitan dengan kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, kemudian dalam tanda kutip internship, kegiatan yang notabennya Indonesia bisa banyak berkiprah atau setidaknya keluar-masuk ke kantor OECD. Artinya dekat dengan Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui, OECD adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1961 guna  mendorong koordinasi kebijakan dan kebebasan ekonomi di antara negara-negara maju. OECD menerbitkan laporan yang menganalisis dan membandingkan kebijakan ekonomi negara-negara anggotanya. Saat ini diketahui OECD memiliki sekitar 38 negara anggota. 

Baca Juga: Sekjen OECD Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Pertanda Baik bagi Nasib Keanggotaan RI

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: