Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya Kredit Foto: Andi Hidayat

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita tambang PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. Sementara, status PT Trada Alam adalah perusahaan terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pihak sah pemegang izin tambang. Dalam prosesnya, PT Sendawar Jaya juga menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie ke Kejaksaan Agung Hari Ini, Bahas Soal BTS 4G

Dalam gugatan itu, Kejaksaan Agung juga terseret sebagai pihak yang digugat. Adapun PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengembalikan aset PT Gunung Bara Utama kepada PT Sendawar Jaya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: