Banyak Pelanggaran, FBI Sita Aset Kripto Senilai Rp26,02 Miliar dalam Tiga Bulan
Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) merilis sebuah dokumen publik yang menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tersebut menyita aset digital senilai sekitar US$1,7 juta (Rp26,02 miliar) dari Maret hingga Mei.
Dikutip dari Cointelegraph, Jumat (18/8/2023), dokumen tersebut menyebut bahwa FBI menyita US$147.000 (Rp2,25 miliar) dalam Bitcoin, US$800.000 (Rp12,2 miliar) dalam Ether, US$307.000 (Rp4,7 miliar) dalam Tether, US$469.000 (Rp7,1 miliar) dalam Dai, dan US$20.000 (Rp306,2 juta) dalam Monero. Aset-aset tersebut disita dari berbagai sumber, termasuk dompet bursa Binance.
Lembaga tersebut menyita total 428,5 ETH di wilayah Timur Virginia, yang merupakan jumlah terbesar yang disita sejauh ini. Penyitaan Ether tersebut bernilai sekitar US$463.000 (Rp7,08 miliar). Dalam dokumen tersebut, FBI juga menyoroti penyitaan aset-aset ini merupakan hasil dari pelanggaran berbagai regulasi federal kripto.
Baca Juga: PayPal Hentikan Sementara Layanan Transaksi Kripto di Inggris hingga Awal 2024
“Biro Penyelidikan Federal (FBI) memberi tahu bahwa properti yang terdaftar di bawah ini disita untuk penyitaan federal karena pelanggaran hukum federal,” ungkap FBI.
Selain kripto, FBI juga mencantumkan penyitaan berbagai barang, termasuk USD dari rekening bank, mobil olahraga, tas mewah, pakaian, dan sepatu.
Sementara itu, FBI terus mengingatkan komunitas kripto tentang penipu yang berpura-pura menjadi pihak berwenang di dalam ruang Non-Fungible Token (NFT). Pada 6 Agustus, FBI memperingatkan tentang pencuri akun yang memanfaatkan korban dengan menciptakan "rasa mendesak" dan membawa mereka ke situs web palsu yang mencuri aset mereka.
FBI mengatakan bahwa para penjahat entah meretas akun sosial resmi atau membuat baru yang mirip dengan resmi untuk melakukan pencurian dan penipuan. Selain dari penipuan phishing dan pencurian media sosial, FBI juga memperingatkan tentang iklan pekerjaan kripto palsu pada awal tahun ini.
Baca Juga: Uzbekistan Izinkan Dua Bank Swasta Terbitkan Kartu Kripto
Pada 23 Mei, lembaga tersebut mencatat bahwa warga AS harus berhati-hati terhadap iklan pekerjaan palsu yang terkait dengan perdagangan pekerjaan, di mana korban dipaksa untuk melakukan penipuan investasi kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement