Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selebgram Bogor Ditangkap Jadi Brand Ambassador, Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Selebgram Bogor Ditangkap Jadi Brand Ambassador, Menkominfo: Kita Darurat Judi Online Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi apresiasi atas tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.

"Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: Kominfo 'Takedown' 14.297 Situs terkait Produk Keuangan Ilegal

Kominfo, kata Budi, akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu-membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tambah Budi Arie. 

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online. SZM mendapat gaji pokok sebesar Rp7 juta setiap bulan dari pihak pengelola situs judi online.

"Jadi dia ini sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut dengan kontrak Rp7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan selama tujuh bulan lalu, hingga saat ini tertangkap," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).

Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Diketahui, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: